Selasa, 05 Februari 2008

Berikan Kesaksian Palsu, Saksi Dipolisikan

PADANG, METRO

"Sr" dan "Zn" diduga memberikan kesaksian palsu mengenai kasus kepemilikan batubara di Pelabuhan Teluk Bayur yang beberapa waktu lalu telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Padang, sehingga ia dilaporkan oleh korban, Linda Chandra kepada pihak berwajib, Sabtu (12/1) di Polsekta Padang Utara dengan nomor laporan P/20/K/I/2008-Sekta. Namun, kemudian di "back up" (ambil alih) oleh Poltabes Padang.

Linda Chandra melalui pengacaranya, Paiji Asa BW kepada wartawan di rumah makan Suasso kawasan GOR Agus Salim mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan korban kepada polisi terkait kasus perdata yaitu tentang kepemilikan sekitar 3.800 ton batu bara yang dimuat di stopel di Pelabuhan Beton Teluk Bayur. Yang terlibat pada kasus itu adalah Bhakri Abdullah sebagai tergugat dan Swardi Chandra sebagai penggugat.

Pada persidangan yang dijalankan di PN Padang tersebut, tampil sebagai saksi "Sr" dan "Zn" dari puhak tergugat yaitu Bhkri Abdullah. Pada persidangan tersebut, kedua saksi "Sr" dan "Zn" menyatakan di bawah sumpah bahwa batu bara yang berada di Pelabuhan Teluk Bayur tersebut adalah milik Swardi Chandra. Dengan kesaksian mereka, akhirnya perkara itu dimenangkan oleh Swardi Chandra. Mulai dari tingkat PN hingga Mahkamah Agung dan keputusan itu sudah inkraach (mempunyai kekuatan hukum tetap). Keputusan itu keluar pada tahun 2007 lalu.

Namun, tanpa diduga oleh pihak penggugat yang telah memenangkan perkara, tergugat dalam hal ini Bhakri Abdullah kembali menggugat dengan perkara yang sama yaitu mengenai kepemilikan batubara yang berada di Pelabuhan Teluk Bayur.

Dalam persidangan perkaran tersebut, "Sr" dan "Zn" kembali sebagai saksi dan masih dari pihak Bhakri Abdullah. Pada kesaksiannya di bwah sumpah, kedua saksi, "Sr" dan "Zn" menyatakan bahwa pemilik dari batubara tersebut adalah Bhakri Abdullah. Sehingga, perkara tersebut dimenangkan oleh Bhakri Abdullah tanpa ada pertimbangan dari penegak hukum keputusan dari MA yang dijadikan sebagai alat bukti.

Akibat pengakuan saksi tersebut di dalam persidangan yang diduga kesaksian palsu tersebut, korban menderita kerugian sekitar 1 milyar. Dengan demikian, korban pada waktu keputsan dijatuhkan hakim, pengacara korban menyatakan banding. Selain itu, korban juga melaporkan kedua saksi, "Sr" dan "Zn" kepada pihak berwajib.

Kapoltabes Padang melalui Kasat Reskrim, Kompol Mukti Juharsa Sik, hin yang dihubungi POSMETRO mengatakan bahwa salah seorang dari saksi tersebut yaitu "Sr" sudah diamankan di Poltabes Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hingga kini, tersangka masih diinapkan di ruang tahanan Poltabes Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara saksi lagi masih Buron. (nph)

Tidak ada komentar: