Kamis, 21 Februari 2008

Warung Remang-remang Batang Arau Disinyalir Tempat Peredaran Narkoba

PADANG, METRO

Puluhan warung remang-remang yang berada di tepi jalan Batang Arau Kecamatan Padang Selatan diduga dijadikan sebagai tempat peredaran Narkoba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kesepakatan waktu buka dan tutup serta bentuknya dengan Pemerintah Kota Padang juga mereka langgar. Sehingga, puluhan warung remang-remang tersebut ditertibkan Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK-4) dan Pol PP Padang, Senin (4/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Kantor Pol PP Padang, Drs Dedi Henidal kepada POSMETRO di lokasi penertiban mengatakan, dari patroli yang dilakukan pihaknya setiap malam di kawasan itu, selalu terlihat warung-warung tersebut bermusik keras dan di meja-mejanya ada minuman beralkohol seperti bir dan guenness. Selain itu, juga ada beberapa wanita yang menari bersama dengan tamu dan kelihatannya setengah mabuk di dalam warung yang lampunya redup. Dengan ini, diduga mereka juga menggunakan narkoba dan disinyalir adanya transaksi narkoba di kawasan ini.

"Mengenai penertiban, sebelum dilakukan penertiban ini, hal ini telah dikoordinasikan oleh Bapedalda dengan pihaknya dan SK-4. Sehingga, dalam penrtiban ini langsung didampingi Kepala Bapedalda dan tim SK-4. Para pemilik warung remang-remang yang beroperasi dari puku 16.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB ini sebelumnya juga telah dipanggil dan ditekankan kepada mereka untuk berjualan atau membuka warungnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Namun, pada kenyataannya, mereka tidak mematuhi hal itu. Ditambah lagi tempat ini disinyalir adanya praktek yang mengarah kepada maksiat dan pekat. Sehingga dilakukan penertiban," papar Dedi.

Dijelaskan Dedi, untuk penertiban ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan SK-4 sebagai aparat yang berada di garis depan untuk memberantas pekat dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Lagipula, kesepakatan yang dibuat tersebut dilakukan antara Bapedalda, Pol PP Padang, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Lurah, LPM, RW dan RT dengan pemilik warung sendiri.

Langgar Kesepakatan, Warung Remang-remang Ditertibkan

Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang, Dr Indang Dewata MSi yang ditemui POSMETRO di lokasi penertiban mengatakan, beberapa waktu lalu antara mereka (pemilik warung remang-remang) dengan pihak pemerintah sudah dilakukan musyawarah dan telah didapat kesepakatan. Kesepakatan itu berisi beberapa poin yaitu waktu buka, bentuk warung dan beberapa hal lainnya.

"Untuk waktu buka bagi mereka berkisar pukul 16.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Dalam waktu tersebut, mereka boleh berjualan di fasilitas umum atau taman di sepanjang Jalan Batang Arau tersebut. Dengan catatan, di luar waktu yang diberikan itu, warung mereka tidak adalagi di lokasi. Jikalau ada, mereka akan ditertibkan. Dengan demikian, pada saat ini mereka, pukul 10.00 WIB kita lakukan razia ternyata warung mereka masih ada di lokasi. Sehingga warung tersebut ditertibkan," ungkap Indang.

Kurangi Nilai Adipura

Dikatakan Indang Dewata, selain keberadaan warung remang-remang ini pada siang hari telah melanggar kesepakatan, juga mengurangi nilai Adipura yang penilaiannya telah dilakukan beberapa waktu lalu. Sehingga, untuk mempertahankan Adipura yang telah diraih Kota Padang, meka kebradaan mereka harus sesuai dengan kesepakatan dan bentuknya tidak mencolok.

"Keberadaan warung remang-remang ini mengurangi nilai Adipura yang telah kita raih. Karena, selain mereka berada pada fasilitas umum (fasum), juga tidak beraturan dan nyaris permanen. Sementara warung ini diizinkan hanya dalam waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan kesepakatan," sebut Indang. (nph)

Tidak ada komentar: