Jumat, 05 September 2008

Dituntut 2 Tahun, PH Ajukan Pledoi

SAWAHLUNTO, METRO
Perjalanan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yan melibatkan mantan orang nomor satu di dinas tersebut telah sampai kepada persidangan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang, Jumat (29/8) yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu, JPU, Yunizar SH dan Deddi Taufik SH membacakan tuntutannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin H Yapi SH MH yang juga Wakil Ketua PN Sawahlunto.

Kedua JPU, Yunizar SH dan Deddi Taufik SH dalam tuntutannya menyebutkan bahwa ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan yang ada. Sehingga terdakwa 1, Ir H Syafarudin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU terbukti dan meyakinkan telah melanggar hukum sebagai kuasa pemegang anggaran. Sehingga ia dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Efdi Suwena sebagai pimpinan kegiatan juga dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.. Sementara Fauzan Ramon sebagai pelaksana kegiatan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsidair 6 bulan kurungan malahan ditambah uang pengganti Rp 93 juta dan subsidair 1 tahun kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan kepada penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa, Riswanto SH dan Meri Handyani SH tentang apakah mereka akan mengajukan pledoi. Pada kesempatan itu PH terdakwa mengatakan bahwa akan mengajukan Pledoi. Sehingga Hakim Ketua mengundur sidang hingga minggu depan untuk mendengarkan pledoi dari PH terdakwa. Untuk itu, hakim ketua meminta kepada PH untuk menyiapkan pledoinya dalam waktu satu minggu.

PH ketiga terdakwa, Riswanto SH dan Meri Handyani SH usai sidang tersebut yang sempat ditemui POSMETRO menyebutkan bahwa alasannya mengajukan pledoi karena dalam kasus ini kliennya sudah berbuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam mengelola uang. Dimana, Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran secara ketentuan telah memakai Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang pedoman dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penysunan penghitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Yang mana kliennya mengetahui dan melaksanakan tanggung jawab yang diembannya pada Pasal 38 yang menyebutkan bahwa pengguna anggaran bertanggung jawab atas tertibnya penata usahaan anggaran yang dialokasikan pada unit kerjanya. Sementara dalam tuntutan juga tidak memakai Permendagri nomor 13 tahun 2006. (nph)

Tidak ada komentar: