Jumat, 05 September 2008

Tahapan Pemilu Berlanjut tanpa Panwas

SAWAHLUNTO, METRO
Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD hingga saat ini sudah sampai ke verifikasi berkas para calon legislatif (caleg) yang telah didaftarkan partai ke KPU di masing-masing daerah. Setidaknya 24 partai dari 26 partai yang ada di Kota Sawahlunto telah mengajukan caleg mereka ke KPUD Sawahlunto sebanyak 274 caleg. Berkas yang berisi syarat-syarat caleg sebanyak itu sedang dilakukan verifikasi oleh KPUD Sawahlunto.

Ketua KPUD Sawahlunto, Heni Purwaningsih SP MP yang ditemui POSMETRO di kantornya, Senin (1/9) menyebutkan bahwa hingga saat ini tahapan sudah sampai ke verifikasi berkas masing-masing caleg. Kegiatan ini akan merlangsung hingga tanggal 7 September mendatang. Dijelaskannya, para caleg tersebut terdapat di tiga daerah pemilihan (Dapil) di Sawahlunto. Untuk Dapil I Talawi sebanyak 80 orang yang terdiri dari 51 pria dan 29 perempuan. Sementara, di Dapil II Lembah Segar dan Silungkang sebanyak 110 orang yang terdiri dari 72 pria dan 38 perempuan. Sedangkan di Dapil III Barangin sebanyak 84 dengan 54 pria dan 30 perempuan.

"Sebagaimana dikatakan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Teknik Pencalonan, caleg tersebut supaya bisa ikut dalam pemilu harus melalui dua kali verifikasi di KPUD. Untuk verifikasi pertama yaitu verifikasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon oleh partai yang terdiri dari empat item yaitu kebenaran model B dan BA, jumlah calon max 120 % dari kursi yang tersedia, 30 % caleg perempuan dan setiap 3 orang caleg harus ada 1 caleg perempuan sudah dilaksanakan," jelas Heni.

Dengan demikian, lanjut Heni, saat ini pihaknya sedang dalam melaksanakan verifikasi kedua yaitu verifikasi kelengkapan administrasi pemenuhan berkas bakal calon untuk masing-masing calon terkait surat keterangan sehat dan syarat lainnya. Apabila ini selesai, maka mereka berhak untuk ikut dalam pemilu.

"Dalam verifikasi ini, syarat yang diterima hanya syarat yang sesuai dengan pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pedoman teknis pencalonan dan beberapa surat KPU lainnya yang berkaitan dengan pencalonan. Di luar syarat tersebut tidak akan kita terima dan ini bisa menggagalkan caleg," tegas Heni.

Panwas masih Belum Terbentuk

Mengenai Panwas dikatakan Heni bahwa berkas Panwas Kota Sawahlunto dan Panwas Kecamatan masih berada di KPUD Sawahlunto. Dengan artikata, Paswas Kota dan Kecamatan di Sawahlunto belum terbentuk. Hal ini disebabkan karena Panwas Provinsi juga belum terbentuk. Padahal Panwas Kota dan Kecamatan di Sawahlunto sudah jauh-jauh hari dipersiapkan yaitu tes terakhir pada tanggal 26 Juni lalu.

"Sementara, tahapan demi tahapan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sudah terus berjalan tanpa pengawasan. Namun KPU akan tetap berjalan sesuai dengan koridor yang ada walau adanya pengawas. Kita juga berharap partai peserta pemilu mematuhi ketentaun yang ada walau tidak diawasi oleh Panwas sebagai polisinya pemilu. Sehingga pemilu di Kota Sawahlunto berjalan baik dan kondusif dan kejadian pada Pilkada Sawahlunto yang lalu tidak terjadi lagi.

DPS Ditetapkan

Hingga saat ini, tambah Heni, Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/kelurahan. DPS tersebut sebanyak 39.737 pemilih. Hal ini naik sekitar 924 pemilih dari Data Pemilih pada Pilkada Sawahlunto yang lalu. Dimana jumlah pemilih pada Pilkada tersebut sebanyak 38.813 pemilih.

"DPS tersebut sebelumnya telah dilakukan verifikasi. Baik itu perbaikan identitas, umur, jenis kelamin, alamat, pemilih baru yang belum terdaftar, nama salah, pindah dan sebagainya," ungkap Heni. (nph)

Tidak ada komentar: