Jumat, 05 September 2008

Penetapan Tersangka masih Terkendala

-Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kakao
SAWAHLUNTO, METRO
Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bibit kakao pada Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan Sawahlunto masih terkendala. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto sebagai penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengetahui dugaan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Kajari Sawahlunto, Salim Zikri SH MH kepada POSMETRO membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP guna mengetahui kerugian negara. Kemudian baru akan ditetapkan tersangka.

"Untuk penetapan tersangka kita tunggu dulu hasil audit BPKP guna mengetahui kerugian negara," ungkap Salim Singkat.

Dikatakannya, kalau mengenai hasil pemeriksaan oleh jaksa penyidik sudah selesai. Untuk saksi juga telah diperiksa sekitar 19 orang.. Baik itu saksi ahli maupun saksi biasa dan rekanan. Diantara saksi tersebut juga ada Kepala Dinas Pertanian Sawahlunto, Ir H Irsal MSi dan Kabid Bina Produksi, Efli Rahmat serta Bendaharawan dinas tersebut, Emi Maria.

Dari keterangan saksi yang sebanyak itu, telah terlihat titik terang siapa dalang semua ini. Dengan artikata, sudah semakin jelas tersangka yang diduga telah membuat negara rugi ratusan juta tersebut. Kemudian, hal lain yang terungkap adalah pengadaan ribuan bibit kakau oleh panitia pengadaan barang dan jasa Pada Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan Kota Sawahlunto dilakukan dengan memecah paket pengadaan bibit kakau tersebut menjadi belasan paket.. Malahan terindikasi hanya meminjam nama perusahaan seseorang sebagai pelaksana dengan sistim penunjukan langsung (PL). Dimana masing-masing rekanan kebagian uang kurang dari Rp 50 juta sesuai dengan Keppres 80.

Hal itu merupakan salah satu hal yang terindikasi menyimpang dalam pengadaan bibit kakau tahun 2005 tersebut. Dimana APBD Kota Sawahlunto yang terpakai untuk bibit kakau sebanyak 450 ribu batang itu adalah Rp 900 juta. Malahan dana tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Sawahlunto. Disini juga terindikasi adanya penyimpangan yang mencolok.

Diantara rekanan yang mendapat dibawah Rp 50 juta dalam pembagian pemecahan paket tersebut adalah CV Pandawa Citra Mandiri senilai Rp 49,925 juta, CV Wira Utama senilai Rp 49,025 juta dan CV Duta Manggala senilai Rp 49,960 juta. Kemudian CV Putra Banyumas senilai Rp 49,550 juta, CV Bersa Hakersi senilai Rp 49,600 juta, CV Karya Bersaudara senilai Rp 49,900 juta.

Seterusnya, CV Warna Utama senilai Rp 49,550 juta, CV Marco juga senilai Rp 49,550 juta. Sementara, CV Lestari dan CV Palito Talawi juga mendapat nilai sama yaitu senilai Rp 49,550 juta. Selanjutnya, CV Guntur senilai Rp 49,925 juta, CV Lubuk senilai Rp 49,600 juta, CV Cikal Perdana senilai Rp 39,925 juta dan CV Berlian Jaya kebagian senilai Rp 49,300 juta. Seterusnya, CV Aini senilai Rp 49,925 juta, Fa Emkazet senilai Rp 29,825 juta, CV Valrico Wiranusa senilai Rp 39,925 juta dan terakhir CV Lestari senilai Rp 49,925 juta. (nph)

Tidak ada komentar: