Jumat, 05 September 2008

Saksi Ahli Dicecar 20 Pertanyaan

-Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kakao
SAWAHLUNTO, METRO
Kasi Pengawasan dan Pengujian Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Sumbar, Sukri SP kemarin dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Pertanyaan tersebut terkait keahliannya dalam pembibitan kakao (cokelat). Dari keterangannya, terungkap adanya bibit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Pada saat itu, Sukri didampingi rekan kerjanya, Kasi Sertifikasi BP2MB, Indra Iswara dan atasannya, Ir Yuzarwin Yusuf, Kepala BP2MB Provinsi Sumbar.

Kajari Sawahlunto melalui Kasi Pidsus, Deddi Taufik SH yang ditemui POSMETRO di kantornya mengatakan, saksi menyebutkan bahwa setiap badan usaha pembibitan yang akan mengadakan bibit harus memiliki Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) yang telah berlaku sejak tahun1992. Hal itu sesuai dengan pasal 48 UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman. Sebagaimana juga dijelaskan dalam PP Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman.

"Sementara, rekanan yang ditunjuk dalam pengadaan bibit kakao di Dinas Pertanian dan Kehutanan Sawahlunto, tidak satupun yang memenuhi syarat sesuai dengan UU dan PP tersebut. Disini terindikasi yang menyimpang Panitia Pengadaan yang tidak mengindahkan UU dan PP tersebut. Padahal untuk TRUP dan pengadaan bibit, perusahaan tersbut harus memiliki TRUP dari Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB).

Diungkapkan Deddi, dari keterangan saksi tersebut juga terungkap bahwa Dinas Pertanian dan Kehutanan Sawahlunto tidak melakukan koordinasi dengan BP2MB Sumbar soal pengadaan bibit kakao tersebut. Begitupun pada waktu anuizing (penjelasan pekerjaan), panitia pengadaan barang dan jasa Dinas Pertanian dan Kehutanan Sawahlunto tidak pernah melibatkan BP2MB.

"Malahan ada PNS yang ikut mengadakan bibit tersebut. Padahal itu juga harus sesuai dengan UU dan PP tersebut. Karena, Kalaupun ada dari PNS Dinas atau penangkar, pembibit yang "Usaha Menambah Gaji dengan membibit di lahannya itu harus memiliki TRUP dan minimal izin kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota. Hal ini jelas terindikasi penyimpangan," tegas Deddi.

Jadi, tambah Deddi, panitia wajib dan harus mengambil bibit sesuai dengan standar mutu benih tanaman perkebunan yang mengacu kepada petunjuk teknis dari Dirjen Perkebunan yang dikeluarkan Januari 1997. Dari itu pula diketahui bahwa spesifikasi bibit pun tidak tepat, dimana bibit harus berdaun minimal 10 lembar. Sehingga, kalau bibit berdaun 5 lembar sebagaimana dilakukan Panitia Sawahlunto, akan rentan terhadap kematian dan produksi tidak akan tercapai. Selanjutnya, sebelum disalurkan, harus memiliki surat keterangan mutu bibit (SKMB) dari BP2MB. Maka kalau SKMB tidak ada, legalitas bibit yang akan disalurkan tidak jelas dan tidak bisa diberi label. (nph)

Tidak ada komentar: