Jumat, 05 September 2008

Kepala Dinas Pertanian Sawahlunto Diperiksa

-Tersangka segera Ditetapkan
SAWAHLUNTO, METRO
Kepala Dinas Pertanian Sawahlunto, Ir H Irsal MSi dan Kabid Bina Produksi, Efli Rahmat serta Bendaharawan dinas tersebut, Emi Maria diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bibit kakao pada dinas tersebut. Disamping itu, 5 orang rekanan juga diperiksa bersama mereka. Dengan demikian, Kejari Sawahlunto telah memeriksa 18 orang saksi dalam kasus kakao tersebut.

Kajari Sawahlunto, Salim Zikri SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Sawahlunto, Deddi Taufik SH kepada POSMETRO membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pertanian Sawahlunto, Ir H Irsal MSi dan Kabid Bina Produksi, Efli Rahmat serta Bendaharawan dinas tersebut, Emi Maria.

Dikatakan Taufik, dari keterangan mereka, telah terlihat titik terang siapa dalang semua ini. Dengan artikata, sudah semakin jelas tersangka yang telah membuat negara rugi ratusan juta tersebut. Ditambah lagi keterangan 5 orang saksi dari rekanan. Untuk itu, tersangkanya segera ditangkap dan akan dijebloskan ke dalam penjara.

"Hingga saat ini, setidaknya kita telah memeriksa 18 orang saksi dan termasuk tiga orang penting di Dinas Pertanian Sawahlunto. Untuk itu, kita segera menentukan sekaligus menangkap tersangka. Soal nama nanti saja, yang jelas tersangkanya yang berjalan di luar koridor," ungkap Taufik.

Sementara, pada pemeriksaan 10 orang saksi sebelumnya telah terungkap bahwa pengadaan ribuan bibit kakau oleh panitia pengadaan barang dan jasa Pada Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan Kota Sawahlunto dilakukan dengan memecah paket pengadaan bibit kakau tersebut menjadi belasan paket. Malahan terindikasi hanya meminjam nama perusahaan seseorang sebagai pelaksana dengan sistim penunjukan langsung (PL). Dimana masing-masing rekanan kebagian uang kurang dari Rp 50 juta sesuai dengan Keppres 80.

Hal itu merupakan salah satu hal yang terindikasi menyimpang dalam pengadaan bibit kakau tahun 2005 tersebut. Dimana APBD Kota Sawahlunto yang terpakai untuk bibit kakau sebanyak 450 ribu batang itu adalah Rp 900 juta. Malahan dana tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Sawahlunto. Disini juga terindikasi adanya penyimpangan yang mencolok.

Diantara rekanan yang mendapat dibawah Rp 50 juta dalam pembagian pemecahan paket tersebut adalah CV Pandawa Citra Mandiri senilai Rp 49,925 juta, CV Wira Utama senilai Rp 49,025 juta dan CV Duta Manggala senilai Rp 49,960 juta. Kemudian CV Putra Banyumas senilai Rp 49,550 juta, CV Bersa Hakersi senilai Rp 49,600 juta, CV Karya Bersaudara senilai Rp 49,900 juta.

Seterusnya, CV Warna Utama senilai Rp 49,550 juta, CV Marco juga senilai Rp 49,550 juta. Sementara, CV Lestari dan CV Palito Talawi juga mendapat nilai sama yaitu senilai Rp 49,550 juta. Selanjutnya, CV Guntur senilai Rp 49,925 juta, CV Lubuk senilai Rp 49,600 juta, CV Cikal Perdana senilai Rp 39,925 juta dan CV Berlian Jaya kebagian senilai Rp 49,300 juta. Seterusnya, CV Aini senilai Rp 49,925 juta, Fa Emkazet senilai Rp 29,825 juta, CV Valrico Wiranusa senilai Rp 39,925 juta dan terakhir CV Lestari senilai Rp 49,925 juta. (nph)

Tidak ada komentar: