Senin, 05 November 2007

12 Orang Pelayan Karaoke Dijaring


Terkait Karaoke tersebut tidak Punya Izin

PADANG, METRO

Setidaknya 12 orang perempuan berpakaian seksi dan berpenampilan menor di jaring Pol PP Padang dari tiga lokasi rumah makan yang plus karaoke, Senin (5/11). Selain tidak mempunyai izin karaoke, juga memperkerjakan perempuan dengan tidak memakai kokarde dan tanpa pakaian seragam. Sehingga, empat unit peralatan karaoke disita Pol PP Padang untuk digiring ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring-red).

Para pelayan itu berasal dari Resto Belia 9 orang diantaranya, Dina, Salmy, Silvi, Hamny, Nilam, Rini, Nila, Leni dan Ratna. Sedangkan di Cafe Elemen hanya 1 orang yaitu Asmianti. Sementara, di Cafe Fortuna dijaring 2 orang yaitu Vidia dan Nur.

Kepala Kantor Pol PP Padang, Drs Dedi Henidal kepada wartawan mengatakan, karena rumah makan dan cafe yang plus karaoke itu tidak mempunyai izin, maka terpaksa peralatannya disita sebagai barang bukti untuk digiring ke sidang Tipiring. Sementara, para pelayan yang tidak memakai kokarde dan pakaian seragam itu terpaksa dijaring dan diboyong ke Mapol PP Padang guna proses lebih lanjut.

Mengenai sanksi, karena pelayan tersebut tidak memakai pakaian seragam dan hanya memakai pakaian menor yang tidak sesuai dengan tujuan Kota Padang yang ingin menciptakan masyarakat yang religius dan memberantas penyakit masyarakat dan maksiat.

"Untuk proses sekarang, para pelayan itu cukup membuat surat pernyataan. Serta mengingatkan kepada mereka untuk bekerja di tempat yang sudah mempunyai izin. Kalau tidak mempunyai izin, maka jangan bekerja di sana. Karena kalau terjaring untuk kedua kalinya akan diberi sanksi dengan kurungan selama 7 hari. Sementara untuk pemilik rumah makan yang mengembangkan karaoke itu akan digiring ke sidang Tipiring. Selain itu menyarankan untuk mengurus izin dan memberikan kepada pelayannya berupa kokarde dan pakaian seragam. Sehingga tidak adalagi terjadi maksiat di Kota Padang ini," tegas Dedi. (nph)


Tidak ada komentar: