Kamis, 08 November 2007

Pol PP Padang Temukan Praktek Ilegal Logging


Berawal dari Mencari Lokasi untuk Latihan Berganda
Sekitar 3 Kubik Kayu Olahan Berbagai Jenis Diamankan

PADANG, METRO

Berencana mencari lokasi untuk latihan berganda, anggota Pol PP Padang menemukan
praktek ilegal logging di Aie Dingin Kecamatan Koto Tangah, Rabu (7/11). Sekitar 3
kubik kayu olahan berbagai jenis berhasil diamankan dan tandang ke Mapol PP Padang
Jalan Bagindo Aziz Chan.

Sementara, pemilik kayu tersebut belum diketahui pemiliknya. Namun dari informasi
pekerja, pemilik kayu itu merupakan warga setempat yang telah mempunyai izin untuk
penebangan sebanyak 36 batang. Sementara, saat ditemukannya kayu itu oleh Pol PP
Padang, pemilik sedang berada di provinsi tetangga yaitu Riau.

Kepala Kantor Pol PP Padang, Drs Dedi Henidal yang dihubungi POSMETRO membenarkan penemuan kayu itu oleh anggotanya. Pada waktu itu, dirinya dan beberapa anggotanya sedang mencari lokasi untuk latihan berganda bagi anggotanya. Karena kagiatan ini memang rutin diadakan sebagai ajang menjaga stamina anggota Pol PP dan khususnya bagi Pelton Khusus.

"Pada awalnya hanya kedengaran bunyi shin saw yang mengaung di tengah rimba itu.
Kemudian baru ditemukan beberapa batang kayu yang siap untuk diangkut. Sehingga kita
mengamankan sekitar 20 batang kayu olahan dengan jenis seperti Timbalun, Meranti dan
Tarok. Pengamanan ini beralasan karena pemilik telah menyalahgunakan izin. Karena
dalam izinnya hanya dibolehkan mengambil kayu sebanyak 36 batang," ungkap Dedi.

Namun, lanjut Dedi, dari jalan yang digunakan untuk menarik kayu itu dari lokasi
shin saw, penebangan kayu ini sudah dilakukan sejak lama. Lagi pula, dari peralatan
yang mereka gunakan juga sudah terlihat usang. Baik itu kunci-kunci dan
mesin-mesinnya. Malahan, penebangan sudah masuk ke kawasan hutan lindung dan sudah
di luar izin yang hanya 17 hektar.

"Pemilik sepertinya pemain lama, namun kita belum mengtahui identitasnya. Akan
tetapi, kepada pekerja yang ada ditempat waktu itu sudah diberitahukan supaya
pemilik mendatangi Kantor Pol PP Padang untuk proses lebih lanjut, Jumat (9/11),
jelas Dedi. (nph)

Tidak ada komentar: