Senin, 26 November 2007

Warga Korban Eksekusi Subarang Padang Bantah Bikin Ricuh

Pemilik Sah Tanah akan Menuntut "AJ"

PADANG, METRO

Klien saya tidak pernah berniat berbuat kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A (PN) Padang, Senin (20/11) lalu. Namun hal itu sebagai wujud kekecewaan mereka. Selain itu juga jeritan hati mereka untuk mendapatkan keadilan.

Begitu disampaikan warga korban eksekusi Subarang Padang melalui Kuasa Hukum meraka, Oktavianus Rizwa SH kepada POSMETRO di kantornya, Jumat (23/11) untuk membantah bahwa mereka tidak berbuat kericuhan seperti yang disampaikan Wakil Ketua PN Padang, Saparuddin Hasibuan SH MH sebagaimana diberitakan koran ini edisi, Jumat (23/11) pada halaman 9-10 yang menyatakan sudah 2 kali berbuat ricuh hingga PN Padang perlu meningkatkan pengamanan.

"Kami tidak ingin masyarakat luas menganggap kami datang ke PN PAdang untuk berbuat anarki. Karena, dengan kami telah datang ke PN untuk meminta perlindungan hukum, hal ini kiranya sudah suatu hal yang menghormati hukum dan keinginan untuk mendapatkan keadilan," ungkap Oktavianus.

Dijelaskan Oktavianus, apa yang terjadi pada persidangan yang lalu itu meruapakan salah satu bentuk protes warga yang ingin mendapatkan keadilan. Karena, terbantah sudah tidak lagi memegang kuasa dari pemilik sah tanah. Dengan demikian, PN seharusnya menghentikan persidangan dan mengembalikan perkara ke status quo.

Ditambahkan Oktavianus, jadi, kalau disebut anarki, maka PN-lah yang seharusnya lebih anarkis yaitu dengan telah mengeksekusi rumah warga tanpa menghiraukan bantahan yang telah dilayangkan sebelum eksekusi dilakukan. Malahan, warga korban eksekusi (kliennya) telah cukup sabar dan masih bisa menahan emosi dengan rumah mereka yang telah porak poranda dan datar dengan tanah. Tidak itu saja, 4 orang warga juga telah meninggal dengan membawa beban batin dan ketidak adilan terhadap mereka.

Akan Tuntut Azhari Jalin

Sementara itu, pemilik sah tanah perkara, Kaum Suku Tanjuang Balai Mansiang melalui seorang kaumnya, Jup kepada POSMETRO mengatakan, dengan tindakan yang telah dilakukan "AZ" terhadap surat kuasa yang telah diberikan kepadanya, kaumnya telah dirugikan dan akan menuntut sesuai jalur hukum. Karena sudah jelas kalau "AZ" telah menyalahgunakan surat kuasa yang diberikan kepadanya. (nph)

Tidak ada komentar: