Rabu, 14 November 2007

Menggagas LPSK yang Ideal

UU Nomor 13 Diperbincangkan

LOLONG, METRO

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW dan Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengangkat sebuah seminar dengan tema "Menggagas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang Ideal", Selasa (13/11) di Pangeran Beach Hotel. Hal ini terkait dengan telah keluarnya Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Hal ini disampaikan Direktur LBH Padang, Alvon Kurnia Palma SH didampingi Koordinator Divisi Kebijakan Publik LBH Padang, Ardisal SH pada pembukaan seminar dan lokakarya tersebut.

Labih jauh disebutkan Alvon, dengan diangkatnya seminar dan lokakarya ini diharapkan bisa didapat informasi-informasi dan solusi-solusi serta ide-ide untuk menjadikan sebuah lembaga perlindungan yang solid dan ideal. Sehingga supremasi hukum bisa dijalankan secara maksimal di bumi nusantara ini.

Sementara, dalam makalahnya sebagai sumber dari LBH Padang, Alvon menjelaskan secara tuntas tentang mendorong LPSK yang berpihak kepada saksi dan korban. Disini, ia menyinggung adanya ketidak seriusan pemerintah dalam membentuk LPSK. Selain itu juga membahas mengenai kekurangan dari UU LPSK dibanding dengan UU Nomor 13 Tahun 2006. Karena ada beberapa elemen yang belum dijelaskan secara rinci.

Sedangkan pemalakah selanjutnya adalah Shinta Agustina yang membahas tentang menuju lembaga perlindungan saksi dan korban yang berdaya. Disini, Shinta menitik beratkan pembahasaanya kepada UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). Terutama pada pasal lima UU PSK tersebut yang terdiri dari 2 ayat. Kemudian juga membahas LPSK sebagai lembaga yang akan melaksanakan perlindungan dan bantuan terhadap saksi selama berlangsungnya proses pemeriksaan perkara yang terkait dengannya.

Kemudian, Supriyadi Widodo Eddyono sebagai pemakalah ketiga membahas tentang mencari format LPSK yang ideal. Menurutnya, UU No 13 Tahun 2006 itu berawal dari amanat yang didasarkan Ketetapan MPR No VIII Tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. Rekomendasi itu menyatakan bahwa perlu adanya sebuah UU yang mengatur tentang perlindungan saksi. (nph)

Tidak ada komentar: