Senin, 12 November 2007

Hampir Dua Bulan Buron, Pencuri Komputer Diringkus

Mencuri untuk Keperluan Lebaran

PADANG, METRO

Setelah hampir dua bulan buron dan menjadi target operasi (TO) Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Padang Utara, akhirnya "MA" (28) alias Arif berhasil di tangkap, Sabtu (10/11) di Jalan Sri Ginting Kecamatan Pasang Utara. Tersangka yang berstatus pengangguran ini menjadi TO karena melakukan pencurian 1 unit komputer di sebuah rumah kost di kawasan Air Tawar pada bulan puasa yang lalu.

Kapolsekta Padang Utara melalui Kanit Reskrim Polsekta Padang Utara, Ipda Anita Indah Sriningrum yang ditemui POSMETRO di kantornya menyebutkan, bahwa tersangka merupakan target operasi yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena, dari penyidikan pihaknya, tersangka kerap melakukan pencurian di kawasan Air Tawar. Namun, laporan kepada polisi terhadap kehilangan itu tidak ada.

"Sehingga, setelah adanya laporan dari Selvia Rosalinda dengan nomor laporan Pol:LP/323/K/X/2007-Sekta dengan kehilangan satu unit komputer, maka pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Hasil dari penyidikan itu, pihaknya berhasil membekuk tersangka tanpa ada perlawanan," terang Anita.

Sementara, lanjut Anita, kepada pihaknya, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut pada bulan puasa yang tidak ia ingat lagi tanggalnya sekitar pukul 02.00 WIB. Sedangkan uangnnya mau digunakan tersangka untuk keperluan lebaran. Pada waktu itu, tersangka sedang berjalan di Jalan Sri Ginting. Ketika itu, tersangka melihat tempat kost yang dalam keadaan kosong. Yang mana rumah itu dahulunya adalah rumah familinya yang telah dijual.

Kemudian, terang Anita, tersangka memanjat pagar rumah itu pada bagian belakang dan masuk ke pekarangannya. Sesampai di pekarangan, tersangka memanjat jemuran dan melompat ke lantai II rumah kost tersebut. Di lantai II itu, ia melihat ke dinding dan disana ia melihat kunci tergantung dan tersangka mengambil kunci itu. Kemudian, kunci itu dicobakan ke salah satu pintu yang ada di dekat tersangka. Ternyata pas dan pintu itu bisa dibuka.

"Karena pintu itu bisa dibuka, maka tersangka masuk ke dalam kamar itu. Di dalam kamar, tersangka melihat 1 unit komputer. Melihat komputer tersebut, tersangka langsung beraksi dan mengangkut komputer tersebut sebanyak tiga kali melewati jalan yang sama ketika ia masuk. Sesampai di luar, tersangka menyembunyikan komputer tersebut di sebuah rumah kosong. Seterusnya tersangka pun berlalu," ungkap Anita.

Keesokan harinya, jelas Anita, tersangka mencari temannya yang bernama Anto untuk menghapus data yang ada di dalam komputer tersebut dengan bayaran Rp 600 ribu. Ketika Anto menghapus data tersebut, ia melihat nama korban, Selvia yang merupakan mahasiswi UNP di dalam komputer tersebut. Kemudian, Anto mencatat nama dan nomor handphone tersangka. Selanjutnya, Anto mencari korban dan menanyakan apakah ada kehilangan komputer. Ketika itu, korban mengakui kalau ia memang kehilangan komputer. Anto bersama korban menyampaikan informasi itu kepada pihaknya. Dengan itu, cukuplah bukti untuk menangkap tersangka dan akhirnya tersangka berhasil dibekuk.

Sementara, terang Anita, komputer korban yang telah dihapus datanya itu di jual oleh tersangka kepada Nof di Pasir Jambak Kelurahan Pasie nan Tigo Kecamatan Koto Tangah dengan harga Rp 1,2 juta. Maka, tersangka pun memberikan uang kepada Anto sebanyak Rp 600 ribu untuk ongkos penghapusan data tersebut. Sementara, uang yang Rp 600 ribu lagi dipergunakan tersangka untuk keperluan lebaran. Hingga kini, tersangka telah meringkuk di ruang tahanan Mapolsekta Padang Utara untuk proses lebih lanjut. (nph)


Tidak ada komentar: