Kamis, 29 November 2007

PADANG, METRO

Berlarut-larutnya sengketa tanah ulayat di Nagari Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten Lima Puluh Kota akhirnya sampai juga ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar. Pasalnya, Rabu (28/11), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama belasan masyarakat Mungo mendatangi DPRD Sumbar tersebut untuk melakukan hearing tentang sengketa tersebut.

Mereka diterima Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Sumbar, H Djanas Raden Dt Bandaro Kuniang bersama beberapa orang anggotanya di ruangan komisi I, sekitar pukul 12.30 WIB.

Pada kesempatan itu, Direktur LBH Padang yang pada waktu itu diwakili Koordinator Divisi (Kordiv) Hak Azasi Manusia (HAM), Vino Oktavia M SH sebagai kuasa hukum masyarakat Mungo menyampaikan keluhan kliennya dan menjelaskan secara ringkas jalannya sengketa tanah ulayat di Mungo tersebut. Selain itu, juga menjelaskan tentang Bantuan Sapi Brahman Cross Betina Ex Impor yang diduga dijadikan kedok untuk menggusur warga dari tanah ulayat tersebut.

Dikatakan Vino, karena telah berlarut-larutnya kasus sengketa tanah ulayat ini, maka pihaknya meminta DPRD Sumbar untuk membantu dalam penyelesaian masalah ini. Terutama dengan membicarakannya kepada pihak terkait seperti Bupati Lima Puluh Kota dan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Lima Puluh Koto. Sehingga, masyarakat tidak dirugikan dan pembangunan pemerintah pun tidak terhambat.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar, H Djanas Raden Dt Bandaro Kuniang dengan adanya penjelasan itu kepada pihaknya, maka sebagai wakil rakyat akan berusaha membantu menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa ini. Pertama sekali akan dilakukan adalah dengan mengundang pihak terkait yaitu Bupati Lima Puluh Kota, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Lima Puluh Kota, Komisi I DPRD Lima Puluh Kota untuk membicarakan sengketa tersebut.

Djanas Raden dalam hal ini berharap, masyarakat hendaknya bersabar sambil menunggu hasil hearing nantinya dengan pejabat Pemkab Lima Puluh Kota terkait. (nph)

Tidak ada komentar: