Sabtu, 17 November 2007

Kita hanya Pelayan Masyarakat


PROKLAMASI, METRO

Terkait polemik seputar perseteruan tentang tugas Pol PP Padang yang keluar jalur, kiranya perlu disikapi secara kasat mata dan jangan dengan logika hukum dan sebagainya. Karena, kedatangan anggota Pol PP Padang ke lokasi di Balimbiang itu merupakan tanggapan positif Pol PP Padang sebagai aparat pelayan masyarakat. Berhubung, kedatangan itu berdasarkan masyarakat yang melaporkan bahwa di kawasan itu terjadi praktek pembalakan liar.

Begitu disampaikan Kepala Seksi Operasional Kantor Pol PP Padang, Wardimu SSos ketika dihubungi POSMETRO, Rabu (14/11) melalui telepon selularnya.

"Tindakan kami "Bak gayung bersambut" terhadap laporan masyarakat yang diresahkan oleh praktik penebangan kayu secara liar itu. Karena memang mereka terancam bencana akibat penebangan kayu secara liar tersebut," jelas Wardimu.

Mengenai pemberantasan pembalakan liar itu, dikatakan Wardimu, hal itu yang harus memberantas adalah kita bersama. Mulai dari masyarakat sampai kepada pihak berwajib. Pihaknya tidak melakukan penangkapan waktu di Balimbiang itu. Karena pihaknya tidak membawa kayu itu ke kantor.

Tentang surat perintah, dijelaskan Wardimu bahwa berangkatnya anggota Pol PP ke lokasi sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT). Karena, kalau tidak ada SPT, maka angota tidak akan berjalan atau melakukan gerakan. Jadi, jelas sebelum berangkat pihaknya telah dibekali dengan surat perintah dan perintah itu ada karena adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan pembalakan liar itu.

Sementara, mengenai instruksi dari Walikota, Drs H Fauzi Bahar MSi, dia enggan berkomentar. Karena menurutnya hal itu merupakan wewenang ditingkat pimpinan. "Itu wewenang ditingkat pimpinan," ujarnya singkat. (nph)

Tidak ada komentar: