Jumat, 09 November 2007

Veteran Pejuang 45 yang Terlupakan

-Sudah 23 Tahun Tidak Terima Pensiunan
-Sekarang sudah Berumur 84 Tahun

PADANG, METRO

Nurlela (85), veteran pejuang 45 yang terlupakan. Kenapa tidak, uang pensiunan yang seharusnya ia gunakan untuk menjalani hidup di masa tuanya tidak kunjung ia terima. Padahal, usaha untuk mendapatkan itu sudah dilakukannya sejak tahun 1980 lalu. Warga Desa Melayu Palak Laweh Kecamatan Sungai Pagu Muaro Labuah Kabupaten Solok Selatan ini kini hanya pasrah menunggu SK untuk pendapatkan pensiunan tersebut yang kalau dihitung sudah mencapai 120 juta lebih.

Perjuangan kemerdekaan Indonesia telah menumpahkan darah dan air mata yang tidak terkira. Hal itu tidak bisa dipungkiri, karena sudah tercatat di dalam sejarah. Untuk itu, patut kiranya diberikan sesuatu yang wajar untuk pejuang yang masih hidup yang telah menumpahkan keringat dan tenaganya untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut.

Walau sudah ada usaha pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada para penjuang yang mempertahankan kemerdekaan Indonesia itu, namun masih ada yang terlupakan. Baik itu pejuang pada masa Agresi Militer Belanda I maupun Agresi Militer Belanda II. Karena, jarang dari mereka yang hidup dalam keadaan berkecukupan atau mampu.

Terkait hal ini, Koordinator Divisi HAM LBH, Vino Oktavia SH kepada POSMETRO di kantornya, Jumat (9/11) mengatakan, LBH Padang sebagai lembaga bantuan hukum berusaha membantu siapa saja yang sedang dalam kesulitan. Baik dalam pidana maupun perdata ataupun dalam kasus pelanggaran HAM. Karenanya, ketika salah seorang Pejuang Angkatan 45 atas nama Nurlela datang ke LBH untuk meminta bantuan terkait uang pensiunannya yang hingga kini tidak kunjung dia nikmati, LBH mempelajari dan memberikan bantuan.

Ditambahkan Vino, hingga saat ini, pihaknya telah melayangkan surat ke beberapa instansi yang terkait dengan permasalahan uang pensiunan Nurlela ini. Namun, hingga kini, belum ada disikapi oleh instansi tersebut. Sementara, surat dari instansi terkait seperti Surat Keputusan dari KASAD pada tahun 1984 dan Surat Pengantar dari Jawatan Administrasi dan Personil TNI AD Induk Andministrasi Pensiun Militer tahun 1984 tentang dirinya yang termasuk Veteran Pejuang Angkatan 45 belum dikantonginya. Padahal dalam surat itu, Nurlela telah dinobatkan sebagai Veteran Pejuang Angkatan 45 yang bertugas pada saat itu di kesatuan BN.III/RES.III/Div.IX Banteng.

Diharapkan Vino, demi tegaknya supremasi hukum dan untuk mencegah terjadinya Pelanggaran HAM, pihaknya mendesak agar instansi terkait dengan secepatnya membantu dalam memberikan surat keputusan KASAD No. Skep/36244/XLV/1984 tertanggal 26 Oktober 1984 kepada Nurlela. Sehingga, uang pensiunannya yang terhitung sejak ditetapkan itu hingga sekarang mencapai jumlah 120 juta dapat diterimanya untuk biaya hidup. Karena, Nurlela sekarang sudah tidak bisa lagi membiayai dirinya sendiri.

Diterangkan Vino, sekarang Nurlela tinggal bersama keluarganya yang juga kurang mampu di Sungai Pagu Muaro Labuah. Dia sangat mengharapkan uang pensiunan itu demi membantu keluarga dalam membiyaai hidupnya. Apabila tidak, hal ini sama halnya dengan melanggar HAM. (nph)

Tidak ada komentar: