Senin, 26 November 2007

Sulitnya mendapatkan Hak Normatif bagi Seorang Buruh

PADANG, METRO

Begitu sulitnya mendapatkan hak-hak normatif bagi seorang buruh. Kenapat tidak, walau sudah berusaha kesana-kemari meminta perlindungan hukum, hak itu masih belum juga didapatkan. Malahan, hak itu telah diberikan, namun belum juga diterima dan dinikmati sebagaimana harusnya oleh sang buruh.

Begitu disampaikan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melalui Staf Divisi Hak Azazi Manusia (HAM) LBH Padang, Kautsar SH kepada POSMETRO, Senin (26/11) ketika ditemui dikantornya usai melaksanakan Jumpa Pers tentang kasus seorang buruh yang telah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh CV Sumber Alam Teguh dan belum mendapatkan hak-hak normatifnya sebagai buruh yang telah bekerja selama 9 tahun di perusahaan itu.

Dijelaskan Kautsar, buntut dari penderitaan yang dialami dan dirasakan oleh seorang buruh bernama Darwin S ini, maka pada Jumat (23/11) lalu, LBH Padang sebagai kuasa hukum dari Darwin S telah mendaftarkan permohonan sita eksekusi barang bergerak dan tidak bergerak yang digunakan CV Sumber Alam Teguh di Ppengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang. Surat permohonan ini diterima oleh Panitera Muda PHI, Zulkarnaini SH.

Diterangkan Kautsar, pendaftaran permohonan sita eksekusi ini sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor perkara 128.K/PHI/2006 tanggal 22 Februari 2007 yang menolak permohonan Kasasi Tergugat/Pemohon Kasasi (CV Sumber Alam Teguh). Putusan MA RI nomor 128.K/PHI/2006 itu memperluat putusan PHI PN Padang no.05/PL.G/2006/PHI.PDG yang menghukum tergugat (Pimpinan CV Sumber Alam Teguh) Jalan Tanah Baroyo Kecamatan Padang Selatan untuk membayar hak-hak penggugat (Darwin S) sebesar Rp 18.112.500.

Permohonan sita eksekusi, lanjut Kautsar, ini dilakukan setelah sebelumnya LBH PAdang telah mengajukan surat permohonan pelaksanaan putusan MA RI nomor 128.K/PHI/2006 kepada Ketua PHI dan PN Padang. Terhadap surat ini, Ketua PN Padang telah memanggil tergugat, namun tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah in kracht van gewijsde dan hanya mau membayar Rp 3,9 juta.

Untuk itu, tutur Kautsar, sebagai LBH Padang sebagai kuasa hukum dari Darwin meminta agar PHI pada PN Padang sebagai institusi yang berwenang untuk segera melaksanakan sita eksekusi sebagaimana dimaskud. Juga meminta kepada tergugat/ Pimpinan CV Sumber Alam Teguh tidak menghalang-halangi pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan PHI pada PN Padang, karena hal itu merupakan sebuah tindak pidana.

Sementara itu, mengenai kronologis singkatnya diterangkan Kautsar, kasus ini berawal dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pihak CV Sumber Alam Teguh terhadap Darwin S yang bekerja sebagai supir pada tanggal 9 November 2005. Darwin S mulai bekerja semenjak tahun 1996 sampai 2005 (9 tahun) di PHK dengan alasan efesiensi. Setelah melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Kop dan UKM) Kota Padang pada tanggal 5 Mei 2006, Darwin S (pengugat) melalui kuasa hukumnya, LBH Padang resmi mengajukan gugatan ke PHI pada PN Padang terhadap Pimpinan CV Sumber Alam Teguh (tergugat) dengan gugatan no.05/PL.G/2006/PHI.PDG. Pada tanggal 14 Juli 2006, kasus ini diputus oleh PHI pada PN Padang yang isinya mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar hak-hak penggugat (Darwin S) sebanyak Rp 18.112.500.

Pihak tergugat, Pimpinan CV Sumber Alam Teguh, Wira Hendrik yang dihubungi POSMETRO melalui telepon selularnya mengatakan, dirinya sebagai tergugat telah dipanggil oleh Ketua PN. Ketika itu Dia berharap supaya penggugat bisa menerima berapa kesanggupannya membayar. Namun, kalau akan dilakukan sita eksekusi, ia mengaku tidak terima. Karena ia mau menyelesaikan persoalan ini tanpa terjadinya sita eksekusi. (nph)



1 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya salah satu teman Kautsar sewaktu di SMA 2 Padang, boleh minta nomer kontaknya Kautsar? Kalau boleh hub saya di email: swinaya@gmail.com. Terima kasih