Rabu, 09 Januari 2008

13 Orang WNA Dideportasi

KHATIB SULAIMAN, METRO

Sedikitnya 13 orang Warga Negara Asing (WNA) telah dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Padang. WNA yang dipulangkan ini berhubung melanggar Undang-undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Terutama telah berakhirnya waktu izin tinggal terbatasnyanya dan penyalahgunaan izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Padang, Ade R Seoratman melalui PLH Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Indra Kusuma SH MH didampingi Kasubag Tata Usaha, Sapto Handoyo kepada POSMETRO di ruang kerjanya, Senin, (7/1) mengatakan, WNA yang datang ke Sumbar pada tahun 2007 ini mencapai ratusan orang. Jumlah ini, tidak begitu berbeda dengan tahun 2006 lalu sebanyak 315 orang. Umumnya mereka berasal dari daerah tetangga seperti Malaysia, Singapura dan lainnya. Namun yang paling dominan adalah dari Malaysia. Kebanyakan yang dari Malaysia itu adalah mahasiswa, jelas Indra.

Dijelaskan Indra, WNA yang datang tersebut seperti mahasiswa, investor asing, turis, tenaga ahli asing dan tenaga kerja asing yang diperbantukan atau dipekerjakan di Sumbar. Sebagai pegangan bagi WNA tersebut diberikan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas-red) dengan limit waktu berbeda masing-masingnya. Apabila limit waktunya habis, maka WNA terkait harus melapor ke Kantor Imigrasi.

Namun, lanjutnya, 13 orang tersebut dideportasi karena melanggar Undang-undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Seperti "Over stay" atau berakhirnya masa izin tinggalnya. Kemudian penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) nya. Seperti, tujuannya ke Sumbar adalah untuk wisata, sedangkan ia tidak wisata saja akan teapi ia berjualan dan bekerja. Dengan demikian ia telah melaggat undang-undang. Maka dilakukan Depotasi. Namun, jumlah ini lebih sedikit dari tahun 2006 lalu, WNA yang dipulangkan sekitar 83 orang. Sedangkan WNA yang meninggal di Sumbar tidak ia ketahui. Padahal beberapa waktu lalu seperti yang diberitakan POSMETRO adanya warga Malaysia yang tewas di Hotel Pangeran City.

Mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan WNA, seperti pelanggaran norma adat, hukum dan lainnya, Indra mengharapkan kepada warga untuk melaporkan kejadiannya ke Kantor Imigrasi. Karena, hal-hal seperti itu sangat perlu untuk ditindak lanjuti. Namun, sebelum ia dideportasi akan diproses dulu sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Untuk itu, Kantor Imigrasi melalui Wasdakim melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Polri, Depnaker, Pariwisata, Bea Cukai, Pol PP dan Dikbud. Setelah itu baru dilakukan pencabutan izin tinggal dan dilakukan pemulangan paksa (deportasi).

Sementara itu, lanjut Indra WNI yang mengurus Paspor pada Bulan Desember 2007 sebanyak 1.036 orang. Tujuan mereka bermacam-macam seperti wisata, kunjungan keluarga, pekerjaan, berobat dan bisnis. (nph)

Tidak ada komentar: