Kamis, 03 Januari 2008

Pelanggaran HAM Tahun 2007 Meningkat Drastis

Pelanggaran Tertinggi adalah Palanggaran Hak Ekosob

PADANG, METRO

Dari catatan akhir tahun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, terlihat pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) tahun 2007 meningkat drastis yaitu 140 % dari tahun 2006. Sedangkan jika dikalkulasikan dengan persentase dari tahun 2005 hingga tahun 2007 terjadi peningkatan kasus sebanyak 282%.

Koordinator Divisi (Kordiv) HAM LBH Padang, Vino Oktavia M SH kepada POSMETRO mengatakan, pada tahun 2007 kasus pelanggaran HAM terdapat sebanyak 420 kasus. Sedangkan pada tahun 2006 sebanyak 175 kasus dan tahun 2005 sebanyak 110 kasus. Dengan artikata, pada tahun 2005-2006 terjadi peningkatan kasus sebanyak 59%, tahun 2006-2007 terjadi peningkatan kasus sebanyak 140%. Sehingga, apabila dikalkulasikan dengan persentase dari tahun 2005 sampai 2007 terjadi peningkatan kasus sebanyak 282%).

Dijelasnkannya, dari seluruh kasus tersebut, pelanggaran HAM tertinggi tahun 2007 adalah pelanggaran Hak Ekosob dengan 278 kasus dari 420 total kasus tahun 2007. Kondisi ini sama dengan tahun sebelumnya pada tahun 2006 sebanyak 133 kasus dari 175 total kasus pelanggaran HAM dan tahun 2005 sebanyak 80 kasus dari 110 total kasus pelanggaran HAM.

"Peningkatan pelanggaran HAM tentang Hak Ekosob tahun 2005 hingga tahun 2006 terjadi peningkatan kasus sebanyak 66%. Sedangkan dari tahun 2006 hingga 2007 terjadi peningkatan 109%. Apabila dikalkulasikan dengan persentase dari tahun 2005 sampai tahun 2007 terjadi peningkatan kasus sebanyak 247%," ungkap Vino.

Dalam kasus pelanggaran Hak Ekosob, terang Vino, pelanggaran hak tertinggi adalah pelanggaran hak atas pekerjaan dan perburuhan yaitu sebanyak 74 kasus. Sedangkan yang terendah adalah pelanggaran hak atas pembangunan dengan 6 kasus.

Kasus pelanggaran Hak Sipol juga terjadi peningkatan tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2007 sebanyak 66 kasus dari 420 total kasus pelanggaran HAM. Pada tahun 2006 sebanyak 42 kasus dari 175 total kasus dan tahun 2005 sebanyak 30 kasus dari 110 total kasus. Peningkatan pelanggaran Hak Sipol tahun 2005 hingga tahun 2006 terjadi peningkatan kasus sebanyak 40%. Sedangkan tahun 2006 hingga tahun 2007 terjadi peningkatan kasus 57%. Apabila dikalkulasikan dengan persentase dari tahun 2005 sampai tahun 2007 terjadi peningkatan kasus sebanyak 120%," papar Vino.

Disebutkan Vino, Pelanggaran Hak Sipol tertinggi adalah kekerasan aparat dengan 44 kasus. Sedangkan yang terendah adalah kasus pelanggaran hak hidup yang hanya 1 kasus serta pelanggaran perempuan & anak.

Sementara, tambah Vino, dari sisi pelaku pelanggaran HAM paling dominan adalah eksekutif sebanyak 220 kasus. Kondisi ini sama dengan tahun 2006, eksekutif sebanyak 108 kasus dan tahun 2005, eksekutif sebanyak 69 kasus. Sedangkan pelaku paling minim melakukan pelanggaran HAM tahun 2007 adalah Dokter dalam hak atas kesehatan, PWI dan Ninik Mamak dalam hak atas lahan serta rekan kerja dalam Hak Perempuan dan Anak masing-masing hanya 1 kasus.

Sedangkan, lanjutnya, dari sisi aparat penegak hukum sebagai pelaku HAM paling dominan adalah kepolisian dengan 55 kasus. Hal ini terjadi pada kasus pelanggaran Hak Sipol terutama kasus kekerasan aparat dengan 44 kasus. Sedangkan tahun sebelumnya, tahun 2006 dan tahun 2005 pelaku pelanggaran HAM dominan dari aparat penegak hukum adalah Satpol PP. Sedangkan aparat penegak hukum paling minim melakukan pelanggaran HAM tahun 2007 adalah kejaksaan sebanyak 2 kasus.

"Berkaitan dengan korban, pelanggaran HAM tertinggi terjadi pada kasus pelanggaran Hak Ekosob sebanyak 109.826 orang yang terdiri 14.391 KK, 8 Nagari, 4 Kaum, 3 Jorong, 1 Kelompok Tani (Keltan), 18 Kios, 35 SD, 2.998 Rumah, 1 Kampung dan 2 RT. Sedangkan korban kasus pelanggaran hak Sipol hanya sebanyak 106 orang dan 6 KK serta korban kasus pelanggaran Hak Perempuan & Anak sebanyak 87 orang," tutur Vino.

Dikatakannya, dari sisi daerah Kab/Kota tertinggi melakukan pelanggaran HAM dari 19 Kab/Kota di Sumatera Barat adalah Kota Padang sebanyak 189 kasus yang terdiri dari 125 kasus Hak Ekosob, 37 kasus Hak Sipol dan 27 kasus Hak Perempuan & Anak. Sedangkan Kota terendah melakukan pelanggaran HAM adalah Kota Sawahlunto dan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan masing-masing 5 kasus pelanggaran HAM. (nph)

Tidak ada komentar: