Kamis, 10 Januari 2008

Kondisi Soeharto Memburuk

Rabu, 09 Januari 2008
Okezone.com

Tim Dokter Pesimistis, Anak-Cucu Dikumpulkan

Rabu, 09 Januari 2008

Bikin Kacau

Salah satu pengacara Soeharto, M Assegaf, mengatakan pernyataan Partai Golkar agar pemerintah mendeponir atau mengesampingkan demi kepentingan umum kasus hukum Soeharto dianggapnya tidak perlu. Bahkan pernyataan tersebut malah membikin rancu dan kacau status hukum.

Pasalnya, kasus pidana Soeharto telah dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKP2), akibat mantan penguasa Orde Baru tersebut dinyatakan sakit permanen oleh pengadilan.

''Menjadi rancu dan kacau ketika Golkar kemudian mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu. Adanya deponir atau azas oportunitas sudah tidak perlu karena ada SKP2,'' ujar Assegaf ketika ditemui usai sidang.

Dia menambahkan, SKP2 itu menunjukkan hingga sekarang tidak ada produk hukum yang menyebutkan kliennya bersalah. ''Sudah tutup, sudah bersih, jadi untuk apalagi Golkar mengeluarkan pernyataan yang bikin ramai itu.''

Mengenai pengampunan, ia menyatakan diksi tersebut mengandung pengertian yang keliru. Pasalnya, pengampunan berarti memberi ampun kepada orang yang dinyatakan bersalah. Padahal, Soeharto, tidak pernah dinyatakan bersalah demi hukum.

Terpisah, Ketua Lembaga Pengkajian Sosial Politik dan Ketahanan Nasional (LPSPKN) Bambang Sulistomo mempertanyakan keluarnya TAP MPR No XI tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN yang didukung oleh Golkar.

Anehnya sekarang Golkar malah meminta masyarakat memaafkan dosa masa lalu Soeharto, seolah beliau bersalah. ''Padahal kita belum tahu kesalahannya apa. Kalau dituduh melakukan KKN, di mana KKN-nya,'' kata putera Bung Tomo ini.

Bambang berpendapat, rezim-rezim yang pernah berkuasa seharusnya menjelaskan kepada publik apa kesalahan presiden RI kedua itu, sehingga masyarakat tahu apa perlakuan yang layak diberikan kepada Soeharto.

''Kalau disebut Pak Harto harus dimaafkan karena jasa-jasanya lebih besar dari pada kesalahannya, berarti orang-orang yang dulu ikut menjatuhkan salah dan harus ditangkap,'' tandasnya.

Tidak ada komentar: