Sabtu, 12 Januari 2008

PSK Dikirim ke Andam Dewi Sukarami


BAGINDO AZIZ CHAN, METRO

Seorang wanita tuna susila, Nesmawati (43) warga Jalan Tunggang Kelurahan Pasa Ambacang Kecamatan Pauh dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok, Rabu (9/1). Pasalnya, Rabu (9/1) sekitar pukul 01.30 WIB, janda beranak tiga ini dijaring Pol PP Padang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol bersama temannya, Yuni Ramadani (24) sedang menunggu ojek yang juga janda.

Kepala Kantor Pol PP Padang, Drs Dedi Henidal kepada POSMETRO dikantornya mengatakan, sesuai dengan tugas pokok Pol PP Padang untuk melakukan penertiban terhadap pelanggar Perda, terutama mengenai penyakit masyarakat, maka setiap malam dilakukan patroli oleh anggotanya di ruas jalan dan lokasi yang rawan terjadinya penyakit masyarakat.

Untuk itu, lanjutnya, pada dinihari Rabu sekitar pukul 01.30 WIB pihaknya kembali menjaring 2 orang wanita yang diduga WTS. Kemudian, mereka pun diamankan di Kantor Pol PP Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan Dedi, dari hasil pemeriksaan pihaknya, seorang perempuan, "N" merupakan "pemain lama". Pada awalnya ia mengaku sudah berhenti, namun akhirnya mengaku masih "Jualan". Walau ia baru kali ini dijaring. Malahan, ia hendak mengajak temannya "YR" untuk mengikuti jejaknya. Sang janda beranak tiga itu mengaku sudah jarang menerima tamu. Sehingga, untuk terus bisa melayani tamunya, ia mengajak "YR".

Sementara itu, "YR" kepada pihaknya mengaku pada sore harinya diajak oleh "N" untuk membesuk anak "N" di Poltabes Padang yang tertangkap dalam kasus copet di Pasar Raya. Namun, "N" kembali mengajaknya untuk jalan-jalan dan menjemputnya ke rumahnya di Simpang Kalumpang Koto Tangah.

Dengan demikian, jelas Dedi, untuk memberikan masukan yang baik bagi "N" maka ia terpaksa dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok. Dengan ini diharapkan supaya ia keluar dari panti tidak kembali lagi kepada profesinya semula. Lagipula, ia sudah tua dan tidak mempengaruhi wanita lain untuk berprofesi sepertinya. (nph)

Tidak ada komentar: