Rabu, 09 Januari 2008

Dalam 10 Tahun Kedepan Hutan Sumbar Terancam Habis

Pemilik IUPHHK Terindikasi Lakukan Penebangan Lebihi RKT

PADANG, METRO

Hingga penguhujung tahun 2007 dan awal tahun 2008, hutan Sumbar ( hutan yang dimaksud adalah rimba yang mempunyai bermacam jenis kayu yang diameter kayunya 50 cm keatas dan memiliki keanekaragaman hayati) yang tersisa sekitar 2.600.374 hectar (Ha). Sementara, laju deforesasi (pengurangan tutupan hutan-red) setiap tahunnya di Sumbar mencapai 100.000 Ha per tahun.

Terkait hal itu, Direktur Walhi Sumbar, Khalid Saifullah kepada POSMETRO di ruang kerjanya mengatakan, hutan Sumbar yang hanya tinggal seluas 2.600.374 Ha itu akan habis dalam waktu hanya 10 tahun. Itu apabila laju deforesasi masih terjadi setiap tahunnya seluas 100.000 Ha. Walau tidak dapat dipungkiri pula, kalau dibandingkan dengan tahun yang lalu laju deforesasi menurun.

Dijelaskan Syaiful, laju deforesasi setinggi itu terhadap hutan Sumbar tersebut terjadi akibat beberapa hal. Salah satunya yaitu adanya perusahaan pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) yang sekarang disebut dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang disinyalir melakukan penebangan melebihi RKT yang hanya diberikan 100 Ha setiap tahunnya.

"Hal itu terjadi di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan dan Solok Selatan. Kerusakan atau deforesasi terparah terjadi terhadap hutan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dimana deforesasi atau pembalakan hutan mencapai Taman Nasional Siberut," ungkap Syaifullah.

Dipaparkannya, karena kejadian yang seperti itu, masing-masing kabupaten tersebut hutannya yang masih tersisa yaitu, Kabupaten Kepulauan Mentawai 49 %, Kabupaten Dharmasraya 30 %, Pasaman Barat 52 %, Pesisir Selatan 30 %dan Solok Selatan 60 %. Persentase lebihnya sudah digarap dan sudah dikonservasi menjadi perkebunan, tambang dan pemukiman.

Untuk itu diharapkan kepada pemerintah untuk mendata kembali keperluan kayu Sumbar, baik untuk memenuhi industri kayu atau IUPHHK dan pembangunan rakyat dan pemerintah. Sehingga dapat kejelasan kebutuhan kayu Sumbar dan keuntungan yang didapat dari pengambilan kayu itu serta kerugian masyarakat akibat banjir yang akan ditimbulkan akibat penebangan kayu di hutan itu. (nph)

Tidak ada komentar: